Aturan penggunaan tanda sertifikasi dan Logo QCert Indonesia - SAC

  • Setelah diberikannya sertifikat sistem manajemen, pemegangnya berhak menggunakan tanda sertifikasi QCert-SAC (misalnya, ISO 9001). Tanda sertifikasi QCert Indonesia – SAC (selanjutnya disebut "tanda sertifikasi") hanya dapat digunakan sesuai dengan aturan-aturan ini.
  • Tanda sertifikasi tidak dapat digunakan untuk ruang lingkup kegiatan yang tidak disertifikasi. Apabila klien tersertifikasi menggunakan tanda sertifikasi dengan cara yang dapat menimbulkan kesan bahwa tanda sertifikasi tersebut berkaitan dengan kegiatan yang tidak disertifikasi oleh QCert Indonesia, klien tersertifikasi wajib menjelaskan kenyataan ini pada halaman baru dokumen yang bersangkutan melalui suatu pernyataan.
  • Tanda sertifikasi tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat menimbulkan kesan pada pihak ketiga bahwa itu adalah produk, proses, atau layanan yang tersertifikasi.
  • Tanda sertifikasi tidak boleh digunakan pada produk maupun kemasan, ataupun pada sertifikat kesesuaian untuk produk, laporan pengujian laboratorium, kalibrasi atau inspeksi, atau dokumen sertifikasi dan referensi lainnya.
  • Jika klien tersertifikasi memiliki lebih dari satu pabrik, tanda sertifikasi hanya boleh digunakan di pabrik-pabrik tempat sertifikasi dilakukan. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan tanda sertifikasi di lingkungan perusahaan induk, anak perusahaan, atau perusahaan afiliasi.
  • Dalam hal klien tersertifikasi ingin menekankan kenyataan bahwa suatu produk, layanan, atau kegiatan lainnya dibuat atau dilaksanakan dalam kondisi sistem manajemen yang tersertifikasi, pernyataan berikut dapat dicantumkan misalnya pada sampul produk: "Produk (layanan) ini dibuat (ditawarkan) dalam kondisi sistem manajemen yang tersertifikasi, yang mencakup persyaratan standar ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 & ISO 45001:2018, dan sistem ini telah disertifikasi oleh QCert Indonesia."
  • Tanda sertifikasi dapat digunakan pada materi dan barang iklan serta pemasaran. Materi atau barang iklan dan pemasaran bukan merupakan contoh produk yang dibuat oleh klien tersertifikasi, apabila klien tersertifikasi tersebut tidak secara normal memproduksi produk yang biasa digunakan sebagai materi iklan. Dalam hal ini, tanda sertifikasi hanya dapat digunakan untuk produk yang dinilai untuk keperluan iklan klien tersertifikasi, yang diberikan secara cuma-cuma kepada calon atau klien pemegang sertifikat yang sudah ada.
  • Hanya dengan kepatuhan penuh terhadap aturan-aturan yang tertulis dalam dokumen ini, klien tersertifikasi dapat menggunakan tanda sertifikasi dalam korespondensi bisnis (kop surat, amplop, dan sebagainya) serta dalam iklan area yang tersertifikasi, dan tidak boleh digunakan dalam dokumen yang tidak berkaitan dengan area yang tersertifikasi.
  • Apabila pihak ketiga meminta pertanggungjawaban QCert Indonesia atas dasar penggunaan sertifikat atau tanda sertifikasi yang melanggar kontrak atau tidak sah dari pihak klien/pemegang sertifikat, klien/pemegang sertifikat wajib membebaskan QCert Indonesia sepenuhnya dari seluruh tuntutan pihak ketiga tersebut. Hal yang sama berlaku untuk tindakan tuntutan pihak lain atas dasar iklan dari pihak pemegang/klien tersertifikasi.
  • Tanda sertifikasi QCert Indonesia tidak boleh digunakan dengan cara yang menyiratkan bahwa lembaga sertifikasi bertanggung jawab atas mutu produk, layanan, dan kegiatan lain dari klien tersertifikasi.
  • Setelah pencabutan sertifikasinya, klien tersertifikasi tidak dapat menggunakan tanda sertifikasi atau sertifikat QCert Indonesia dalam seluruh materi iklan & dokumen referensi.
  • Klien tersertifikasi wajib memperbarui seluruh materi iklan dan pemasaran apabila ruang lingkup sertifikasi dikurangi atau diperluas.
  • Klien tersertifikasi tidak boleh menggunakan tanda sertifikasi dengan cara yang dapat menyebabkan QCert Indonesia kehilangan kepercayaan atau kredibilitas publik.
  • Tanda sertifikasi juga dapat digunakan dalam warna yang berbeda dari tampilan resmi, namun dalam hal ini hanya satu warna yang boleh digunakan untuk keseluruhan tanda sertifikasi.
  • Ukuran tanda sertifikasi lain selain tampilan resmi juga dapat digunakan, namun rasio sisi tanda sertifikasi harus tetap sesuai dengan tampilan resmi.
  • Setelah berakhirnya masa penggunaan yang sah, pemegang sertifikat wajib mengembalikan sertifikat QCert Indonesia dan menghentikan segala penggunaan tanda sertifikasi.

Nomor Formulir: QCERT-QP-12H-2, Rev 01 tanggal 20 Nov 2024